Asas pacta sunt servanda dalam pelaksanaan jaminan dalam pengadaan barang dan jasa

Henry Halym

Sari


Perjanjian mengikat bagi pihak yang membuatnya, adalah pernyataan asas yang lahir dari pemikiran hukum kodrat. Bahwa apa yang sesuai dengan kodrat manusia merupakan cerminan daripada pemikiran tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Kalau menghormati perjanjian adalah suatu hal yang baik, maka ini merupakan bagian pelaksanaan kontrak yang lahir sebagai akibat asas pacta sunt servanda. Dan sebaliknya juga berlaku secara a contrario bahwa mengingkari perjanjian yang telah mereka buat adalah suatu bentuk yang berlawanan dengan kodrat alam atau bertentangan dengan hukum alam. Pelaksanaan jaminan dalam berkontrak adalah akibat dari penerapan asas pacta sunt servanda, sehingga perjanjian akan dapat diwujudkan oleh masing-masing pihak.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1983

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2012

Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta: Kencana,2014

Panduan Lengkap Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa, Yogyakarta: Laksana,2016


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.