Analisis Yuridis Asas Proprsionalitas Dalam Perjanjian Kerja Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Henry Halim

Sari


Asas-asas dalam perjanjian memainkan peran dalam segi praktis setiap kontraktual. Asas-asas ini berfungsi agar dalam setiap tahap kontraktual, terjaminnya proprsional hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pihak pengusaha maupun pihak pekerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode deskriptif yang menjelaskan tentang asas-asas hukum dalam perjanjian kerja yang berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam perjanjian kerja, asas proprsional selalu memastikan adanya pendistribusian hak dan kewajiban para pihak secara proporsional. Namun Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku sekarang ini memberatkan pihak pengusaha dengan penetapan upah minimum yang dinilai berbiaya tinggi. Sehingga perjanjian kerja yang mengikuti aturan Undang-Undang ini dinilai melanggar prinsip proporsionalitas karena memberatkan pihak pengusaha

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Yudho Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana,2010

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan,Jakarta: Sinar Grafika,2016

Lili Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mondar Maju, 2007

Mariam Darus Badruljaman,dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: CITRA ADYTIA BAKTI,2016

Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa, Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2014

R.Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia Bandung, 2013

Ricardo Simanjuntak, Hukum Kontrak, Jakarta: Kontan Publishing, 2011

Soerjono Soekonto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UIP,2007

Zainal Asikin,dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2016

Kamus

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa DEPDIKBUD, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi II, Jakarta: Balai Pustaka,1995


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.