Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam Hukum Acara Perdata

Henry Halim

Sari


Pancasila merupakan falsafah dasar Bangsa Indonesia. Ia merasuk di dalam setiap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hukum beracara di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui nilai-nilai pancasila dalam ruang lingkup hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menganalisis secara kualitatif akan didapat dan dijelaskan nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam hukum acara perdata, yang merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materiil. Analisis dilakukan secara sistematis terhadap sila-sila pancasila, dimulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa sampai Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia, analisis berkisar seputar nilai-nilai pancasila yang terdapat dalam ruang lingkup hukum acara perdata.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Santoso, Hukum, Moral Dan Keadilan, Jakarta:Kencana,2012

Abu Bakar Busro, Nilai Dan Berbagai Aspeknya Dalam Hukum, Jakarta: Bhratara,1989

Bernard L.Tanya,Dkk, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Yogyakarta: GENTA PUBLISHING,2015

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2012

C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002 M.Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syari’ah Di

Indonesia, Jakarta: Kencana,2016

Muhammad Erwin,Filsafat Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2012

Rianto Adi, Sosiologi Hukum, Jakarta: Buku Obor,2016

Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri, Ensiklopedi Islam Al Kamil,

Jakarta: Darus Sunnah,2014

Yesmil Anwar Dan Adang, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama,2016


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.