KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI BAGIAN DARI TINDAK PIDANA KHUSUS

Yuda Dibrata

Sari


Upaya pokok agar terhindar dari pengaruh teroris adalah mengetahui dan memahami ajaran agama. Selain itu diperlukan regulasi dan politik hukum dari pemerintah, seperti kesiapan bidang politik, yakni perlunya dukungan masyarakat secara penuh bahwa terorisme adalah musuh bangsa dan negara yang harus dihadapi oleh segenap bangsa. Kesiapan bidang hukum, yaitu peraturan perundang-undangan pada bidang pemberantasan terorisme merupakan agenda mutlak, karena hukum akan memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menjerat pelaku terorisme. Kesiapan bidang operasional, yakni menuntut kesiapan adanya satuan antiteror dan Litbang teror, bekerjasama dengan semua pihak, permasalahannya adalah belum adanya aturan baku atau prosedur tetap yang baku dan mengikat semua pihak.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Harahap, A. Bazar dan Sutardi, Nawangsih, 2006, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, Pecirindo, Jakarta.

Nainggolan, Poltak Partogi (Editor), 2002, Terorisme dan Tata Dunia Baru, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta.

Parthiana, I Wayan, 2006, Hukum Pidana Internasional, CV Yrama Widya, Bandung.

Permana, Is Heru, 2007, Politik Kriminal, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Sulistia, Teguh dan Zurnetti, Aria, 2011, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Wahid, Abdurrahman, 2006, Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, Wahid Institute, Jakarta.

Yudabrata dan Yola Pitaloka, “Kebijakan Kriminal Terhadap Pungutan Liar”, Jiaganis, Vol 3 No 2, 2018


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.