KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PUNGUTAN LIAR

Yuda Dibrata

Sari


Kebanyakan pungutan liar dipungut oleh pejabat atau aparat. Walaupun hal tersebut termasuk ilegal, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Kajian ini merumuskan permasalahan yang bersifat ontologi, epistimologi, dan aksiologi dalam lingkup pungutan liar, yaitu mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar, faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar, dan manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar. Perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar (sogokan, uang pelicin, salam tempel) adalah tindak pidana penipuan, tindak pidana pemerasan, dan tindak pidana korupsi. Faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar adalah penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya organisasi, terbatasnya sumber daya manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, serta pelaku dituntut untuk menyetorkan sebagian hasil pungutannya kepada oknum tertentu. Manfaat penegakan hukum terhadap pungutan liar adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditindak secara tegas tanpa memandang status, walaupun pelakunya adalah aparat hukum sendiri sehingga memberi manfaat dan berdaya guna bagi masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan serta untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa praktek pungutan liar sebagai pembenaran serta bagi pelaku itu sendiri akan timbul mental yang baik serta timbul jiwa untuk berjuang atau jiwa untuk berusaha.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.

B. Bosu, Sendi-sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

G.W. Bawengan, Pengantar Psychologi Kriminil, Pradnya Paramita, Jakarta, 1977.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.

Ibrahim Hot, Rahasia Dibalik Sapu Bersih Pungli, Deepublish, Yogyakarta, 2014.

Irwan Jasa Tarigan, Narkotika dan Penanggulangannya, Deepublish, Yogyakarta, 2017.

M Khozim (Penerjemah), Teori-teori Kebenaran: Pengantar Kritis dan Komprehensif, Nusa Media, Bandung, 2013. Diterjemahkan dari Karya Richard L. Kirkharn, Theories of Truth: a Critical Introduction, MIT Press, 2008.

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Muljamil Qomar, Epistemologi Pendidikan Islam: Dari Metode Rasional Hingga Metode Kritik, Erlangga, Jakarta, 2005.

Tina Asmarawati, Delik-delik yang Berada di Luar KUHP, Deepublish, Yogyakarta, 2014.

Topo Santoso, Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Good Governance, Puslitbang Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., Jakarta, 2011.

Skripsi, Jurnal, dan Makalah

Fernandes Edy Syahputra Silaban, L. Erwina, dan Mahmud Mulyadi, Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pengaturan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, Jurnal Mahupiki, 2012.

Kholid Musyaddad, Problematika Pendidikan di Indonesia, Edu-Bio; Vol. 4, Tahun 2013.

Mhd. Azhali Siregar, Syafruddin Kalo, Madiasa Ablisar, dan Rosnidar Sembiring, Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Hewan di Kabupaten Padang Lawas Utara, USU Law Journal, Vol. 5, No. 2 (April 2017), 57-70.

MK Media, Sanksi Pidana bagi Perantara Tindak Asusila Konstitusional, Majalah Konsitusi Nomor 123 Mei 2017: Perda Kabupaten Kota.

Mulya Hakim Solichin, Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, dan M. Ekaputra, Penegakan Hukum terhadap Praktek Pungutan Liar di Jalan Raya oleh Masyarakat Dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 (Studi Kasus di Polres Langkat), USU Law Journal, Vol. 6. No. 1 (Januari 2018) 109 – 121.

Qurratul ‘Aini Wara Hastuti, Infaq Tidak Dapat Dikategorikan sebagai Pungutan Liar, Ziswaf, Vol. 3, No. 1, Juni 2016.

Ridayani, Mohd. Din, dan M. Saleh Syafei, Penanggulangan Komunitas Punk dalam Perspektif Kebijakan Kriminal di Kota Banda Aceh, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Volume 4, No. 4, November 2016, pp. 22-25.

Syamsir Alam, Tinjauan Hukum Islam terhadap Tindak Pidana Pungutan Liar (Studi Kasus di Kabupaten Takalar), Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2017.

Warfian Saputra, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Korupsi Birokrasi pada Sektor Pelayanan Publik, Wajah Hukum Volume 1 Nomor 1, Oktober 2017.

Y.A. Triana Ohoiwutun dan Samsudi, Menalar Sel Mewah di Lembaga Pemasyarakatan, Masalah-masalah Hukum, Jilid 46 No. 1, Januari 2017, halaman 48-54.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.