Asas keadilan dalam pasal 1244 KUH Perdata

Henry Halim

Sari


Keadilan adalah salah satu tujuan yang di cita-citakan hukum, tak terkecuali oleh para pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian. Ketika para pihak menaati perjanjian yang mereka buat, berarti mereka telah berlaku adil, dan sebaliknya juga benar bahwa ketika para pihak tidak menetapi perjanjian yang mereka buat, maka mereka berlaku tidak adil. Hukum haruslah mengandung keadilan, begitu juga dengan perjanjian yang merupakan hukum bagi mereka yang membuatnya. Adakalanya hukum tidak berjalan dikarenakan keadaan diluar kuasa para pihak, yang menyebabkan kepentingan para pihak tidak tercapai, tetapi bagaimanapun keadilan harus tetap menjadi tujuan bahkan dalam keadaan sesulit apapun.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika,2016

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2012

Mariam Darus Badrulzaman,Dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti,2016

Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa, Jakarta: Kencana,2014


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.