Asas keadilan dalam syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata

Henry Halim

Sari


Keadilan merupakan hal yang dituju oleh hukum, karena hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan keadilan, yang mana tanpa keadilan maka hukum hanya akan sia-sia. Untuk mencapai hal tersebut (keadilan) maka hukum harus lah mengandung seperangkat nilai-nilai yang menjadi pertimbangan bagi manusia untuk bertingkah laku sehingga tujuan hukum akan dapat tercapai. Nilai-nilai ini merupakan moralitas manusia dalam bertingkah laku, apa yang baik akan dilaksanakan dan apa yang buruk, akan ditinggalkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi asas keadilan dalam syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Asas keadilan ini didasari oleh nilai-nilai tersebut, yang mana manusia dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk berdasarkan penilaian yang mereka lakukan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Santoso, Hukum,Moral Dan Keadilan, Jakarta: Kencana,2012

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2015

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2012

Ricardo Simanjuntak, Hukum Kontrak, Jakarta: Kontan Publishing, 2011

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.