Asas moral dalam pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Henry Halim

Sari


Keterkaitan moral dengan hukum merupakan hasil penjabaran pemikiran bahwa hukum merupakan jaringan nilai-nilai, yang telah menjadi kajian dalam filsafat hukum. Dalam pada itu, hukum haruslah mengandung nilai moral yang mana eksistensi hukum berpijak padanya. Tanpa moral, maka hukum hanya akan memperhatikan apa yang menjadi keinginan para pembuat undang-undang, dan mereka yang memiliki kekuasaan, tanpa keberpihakan pada masyarakat luas. Hukum sangatlah terkait dengan moral yang mana dalam prosesĀ  pelaksanaan dan penyelesaian sengketa hukum harus lah memperhatikan nilai-nilai moral. Pemikiran ini akan sampai pada penjabaran nilai-nilai moral itu pada bentuk konkretnya yang dituangkan dalam suatu undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan asas moral dalam Undang-Undang perseroan Terbatas terutama pasal 102 ayat 1 tentang kewajiban direksi atas tindakan mengalihkan atau menjaminkan harta kekayaan perseroan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Santoso, Hukum, Moral Dan Keadilan, Jakarta: Kencana, 2012

Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2012

Theo Huitbers, Filsafat Hukum, Jakarta: Kanisius,1990


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.