Asas ius curia novit sebagai pedoman bagi hakim untuk menghasilkan putusan yang berkepastian hokum

Henry Halim

Sari


Hakim sebagai penegak hokum haruslah menjunjung tinggi hokum dan keadilan sehingga para pencari keadilan memberikan kepercayaan kepadanya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, sudah selayaknya hakim memiliki pengetahuan hokum yang mendalam disertai moral yang baik. Terkait dengan hal tersebut, maka seorang hakim dianggap tahu akan hokumnya dalam menyelesaikan perselisihan sengketa yang dihadapkan kepadanya. Apa yang dinamakan dengan asas ius curia novit didalam mana memfiksikan bahwa hakim harus dianggap tahu akan hokum sehingga pengadilan yang merupakan tempat hakim menjalankan jabatannya tidak dapat menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hokum tidak ada atau kurang jelas.

Tujuan penelitian ini mencoba untuk mengetahui eksistensi asas ius curia novit sebagai pedoman bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang baik, dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif.

Sehingga asas ius curia novitĀ  yang merupakan asas yang memfiksikan hakim dianggap tahu akan hokum ini, menjadi pedoman dalam menghasilkan putusan yang berkepastian hokum, kemanfaatan dan berkeadilan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta:UII Press,2012

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,2002

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2012

Roger Cotterell, Sosiologi Hukum (terjemahan), Bandung: Nusamedia,2012

Syaikh Muhammad Bin Ibrahim, Ensiklopedia Islam Al Kamil, Jakarta: Darussunah, 2014

Wildan Suyuthi M, Kode Etik, Etika Profesi, Dan Tanggungjawab Hakim, Jakarta: MARI,2004


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.