Asas keadilan dalam pasal 1343 KUH Perdata

Henry Halym

Sari


suatu perjanjian dengan perumusan kata-kata yang tidak jelas dan menimbulkan banyak penafsiran akan mengakibatkan ketidakpastian hukum, begitu juga dengan keadilan. Apa yang menjadi maksud para pihak tentunya dirumuskan dalam perjanjian yang mereka buat. Perumusan kata-kata yang menimbulkan banyak interprestasi itu hanya akan melahirkan hukum yang ambigu, bisa benar atau salah. Kalau salah dalam menafsirkan tentu akan mengakibatkan ketidakadilan diantara para pihak, bukankah hukum harus ditafsirkan agar memenuhi kepentingan para pihak. Untuk itulah maksud para pihak menjadi tolak ukur untuk menata kembali apa yang menjadi kata-kata dalam suatu persetujuan untuk diarahkan pada pemahaman bersama yang berkepastian hukum dan keadilan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Santoso, Hukum,Moral Dan Keadilan, Jakarta: Kencana, 2012

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Jakarta:Sinar Grafika,2016

Ricardo Simanjuntak,Hukum Kontrak, Jakarta: Kontan Publishing, 2011


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.