Asas moral dalam pembuatan perjanjian berdasarkan pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata

Henry Halym

Sari


ketika moral dipadukan dengan hukum, maka tujuan hukum akan tergenapi dengan memberikan sifat humanis pada aturan-aturan yang dibuat dan diterapkan. Kehilangan jati diri manusia tidak akan berarti apa-apa kalau hukum tidak dapat berfungsi dengan baik untuk mencapai keadilan. Hanya dengan moral maka hukum akan diterima masyarakat tanpa ada pertentangan dalam pembuatan hukum tersebut, apalagi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, hukum yang baik adalah hukum yang memiliki nilai-nilai. Bahkan dikatakan dalam filsafat hukum bahwa hukum adalah jaringan nilai-nilai. Nilai-nilai ini merupakan moral yang ada dalam setiap aturan perundang-undangan, tak terkecuali dalam setiap pembuatan perjanjian yang merupakan hukum bagi mereka yang membuatnya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Santoso, Hukum, Moral Dan Keadilan, Jakarta: Kencana,2012

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta:UII Press,2012

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta:Rajawali Press, 2012


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.