PEMUSNAHAN ARSIP PROTOKOL NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DAN MENURUT DOKTRIN

Novrida Fauziyah Nasution

Sari


Penelitian ini merupakan penjelasan tentang pemusnahan Protokol Notaris jika dikaitkan denganUndang-Undang Kearsipan dan menurut doktrin para ahli, diketahui menurut Doktrin bahwa Daluwarsa Arsip itu paling lama 30 tahun sehingga setelah lewat waktu itu, Arsip tidak bermakna lagi sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan. Jadi, hal yang sia-sia jika arsip tersebut tetap dipertahankan padahal sudah melewati jangka waktu tertentu (daluwarsa) dan dalam hal menjaga Protokol Notaris terdapat banyak masalah dari penyimpanan, perawatan dan menjaga protokol Notaris, maka hal itu menimbulkan urgensi yang mengharuskan untuk dilakukannya pemusnahan terkait Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran yang dapat diberikan adalah sebaiknya Protokol Notaris yang dikaitkan dengan pemusnahan arsip menurut Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kearsipan terkait jadwal retensi arsip Protokol Notaris sehingga Protokol Notaris yang sudah lewat batas Daluwarsa Arsip dapat dimusnahan dan notaris pemegang Protokol Notaris mendapatkan kepastian hukum.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anand Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Surabaya

Barthos Basir, 1989. Manajemen Kearsipan, Bumi Aksara, Jakarta

Deliarnoor, Nandang Alamsah. 2014. Aspek Hukum Dalam Kearsipan, Tanggerang Selatan, Universitas terbuka.

Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad,

, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Pustaka Belajar.

Hanitijo Ronny, 1990. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kie, Tan Thong, 2000. Studi Notariat-

Serba Serbi Praktek

NotarisJakarta: Ichtiar BaruVan Hoeve.

Lotulung, Paulus Effendi. 2003.

Perlindungan Hukum bagi Notaris

Selaku Pejabat Umum dalam Menjalankan Tugasnya, Bandung.

Martono Boedi, 1997. Penyusutan Dan

Pengamanan Arsip Vital Dalam

Manajemen Kearsipan, Pustaka

Sinar Harapan, Jakarta: Kencana

Pranda Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008. Pengantar

Ilmu Hukum, Jakarta.

Pitlo, Pembuktian Dan Daluarsa, 1986.

Cetakan ke-1, Itermasa, Jakarta.

Soekanto Soerjono, 2010. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soekanto Soerjono, 1986. Pengantar

Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas

Indonesia.

Sjaifurrachman, 2011. Aspek

Pertanggungjawaban Notaris

Dalam Pembuatan Akta, Surabaya Mandar Maju.

Situs Internet

http://www.hukumonline.com/berita/baca/l t532c49f3cbb01/notaris-bingung-dimana-harusmenyimpan-protokol-notaris, diakses tanggal 27 April 2018

Yasser Arafat, Manusia dan Nilai-Nilai

Kemanusiaan, diakses dari https://ressay.wordpress.com/2007/02/26/ manusia-dan-nilai-nilai-kemanusiaan/, diakses pada tanggal 23/07/2018


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.