PEMUSNAHAN ARSIP PROTOKOL NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DAN MENURUT DOKTRIN
Sari
Penelitian ini merupakan penjelasan tentang pemusnahan Protokol Notaris jika dikaitkan denganUndang-Undang Kearsipan dan menurut doktrin para ahli, diketahui menurut Doktrin bahwa Daluwarsa Arsip itu paling lama 30 tahun sehingga setelah lewat waktu itu, Arsip tidak bermakna lagi sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan. Jadi, hal yang sia-sia jika arsip tersebut tetap dipertahankan padahal sudah melewati jangka waktu tertentu (daluwarsa) dan dalam hal menjaga Protokol Notaris terdapat banyak masalah dari penyimpanan, perawatan dan menjaga protokol Notaris, maka hal itu menimbulkan urgensi yang mengharuskan untuk dilakukannya pemusnahan terkait Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran yang dapat diberikan adalah sebaiknya Protokol Notaris yang dikaitkan dengan pemusnahan arsip menurut Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kearsipan terkait jadwal retensi arsip Protokol Notaris sehingga Protokol Notaris yang sudah lewat batas Daluwarsa Arsip dapat dimusnahan dan notaris pemegang Protokol Notaris mendapatkan kepastian hukum.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anand Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Surabaya
Barthos Basir, 1989. Manajemen Kearsipan, Bumi Aksara, Jakarta
Deliarnoor, Nandang Alamsah. 2014. Aspek Hukum Dalam Kearsipan, Tanggerang Selatan, Universitas terbuka.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad,
, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Pustaka Belajar.
Hanitijo Ronny, 1990. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kie, Tan Thong, 2000. Studi Notariat-
Serba Serbi Praktek
NotarisJakarta: Ichtiar BaruVan Hoeve.
Lotulung, Paulus Effendi. 2003.
Perlindungan Hukum bagi Notaris
Selaku Pejabat Umum dalam Menjalankan Tugasnya, Bandung.
Martono Boedi, 1997. Penyusutan Dan
Pengamanan Arsip Vital Dalam
Manajemen Kearsipan, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta: Kencana
Pranda Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008. Pengantar
Ilmu Hukum, Jakarta.
Pitlo, Pembuktian Dan Daluarsa, 1986.
Cetakan ke-1, Itermasa, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2010. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 1986. Pengantar
Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas
Indonesia.
Sjaifurrachman, 2011. Aspek
Pertanggungjawaban Notaris
Dalam Pembuatan Akta, Surabaya Mandar Maju.
Situs Internet
http://www.hukumonline.com/berita/baca/l t532c49f3cbb01/notaris-bingung-dimana-harusmenyimpan-protokol-notaris, diakses tanggal 27 April 2018
Yasser Arafat, Manusia dan Nilai-Nilai
Kemanusiaan, diakses dari https://ressay.wordpress.com/2007/02/26/ manusia-dan-nilai-nilai-kemanusiaan/, diakses pada tanggal 23/07/2018
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.